Sekilas PPS



Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan.

Menurut UU No. 7 Tahun 2017, menjelaskan mengenai :

Pasal 54
  1. PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di kelurahan/desa
  2. PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
  3. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
  4. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.


Pasal 55
  1. Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen).
Share on Google Plus

Misi PPK Talang

Mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pilpres, Pilleg, Pilgub, Pilbup) di tingkat Kecamatan Talang Kabupaten Tegal secara bersih, jujur, transparan, demokratis dan berintegritas.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar