Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan.
Menurut UU No. 7 Tahun 2017, menjelaskan mengenai :
Pasal 54
- PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di kelurahan/desa
- PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
- PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
- Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
- Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
- Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen).
0 komentar:
Posting Komentar