Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK



Menurut UU No. 7 Tahun 2017 :

Tugas PPK
  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
  4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugal dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK
  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPK
  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
  3. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share on Google Plus

Misi PPK Talang

Mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pilpres, Pilleg, Pilgub, Pilbup) di tingkat Kecamatan Talang Kabupaten Tegal secara bersih, jujur, transparan, demokratis dan berintegritas.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar