Sekilas PPK



Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

KPU terdiri atas:
  1. KPU
  2. KPU Provinsi
  3. KPU Kabupaten/Kota
  4. PPK
  5. PPS
  6. PPLN
  7. KPPS
  8. KPPSLN
Menurut UU No. 7 Tahun 2017, menjelaskan mengenai :

Pasal 51
  1. PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan
  2. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan
  3. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  4. Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara

Pasal 52
  1. Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini
  2. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
  4. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.
  5. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Share on Google Plus

Misi PPK Talang

Mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pilpres, Pilleg, Pilgub, Pilbup) di tingkat Kecamatan Talang Kabupaten Tegal secara bersih, jujur, transparan, demokratis dan berintegritas.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar