Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
KPU terdiri atas:
- KPU
- KPU Provinsi
- KPU Kabupaten/Kota
- PPK
- PPS
- PPLN
- KPPS
- KPPSLN
Menurut UU No. 7 Tahun 2017, menjelaskan mengenai :
Pasal 51
Pasal 51
- PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan
- PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan
- PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
- Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
Pasal 52
- Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini
- Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
- Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.
- PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
0 komentar:
Posting Komentar