Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal No : 1/PP.02.3-Kpt/3328/Kab/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, dan Keputusan Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal Pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018, serta Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tegal pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 Nomor : 21/PP.05.3-BA/3328/Kab/XI/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal dengan ini mengumumkan bahwa nama-nama anggota PPS terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 sebagaimana terlampir DITETAPKAN SEBAGAI ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA.
KEPUTUSAN BERSIFAT FINAL DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
0 komentar:
Posting Komentar