Pelantikan dan Pembekalan PPS Wilayah Kecamatan Talang

Mendasari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 pasal 36 ayat (1) dan (2) yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 bahwa untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa/Kelurahan dibentuk PPS yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pelantikan dan pembekalan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Th. 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Th. 2018 di Wilayah Kecamatan Talang Kabupaten Tegal telah dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 25 November 2017, Pukul 09.00 WIB s.d Selesai, bertempat di Pendopo Kecamatan Talang.
Dalam kegiatan pelantikan PPS tersebut dihadiri oleh anggota PPS yang akan dilantik sebanyak 57 orang (19 desa x 3 anggota PPS tiap desa), anggota PPK Kecamatan Talang 5 orang, Sekretariat PPK 3 orang, Camat Talang (Drs. M. Dhomiri), Muspika, Rohaniawan/Ketua KUA Kec. Talang (Risyanto, S.Ag.,M.Ag.), Kepala Desa wilayah Kecamatan Talang, Panwascam Kecamatan Talang dan sejumlah tamu undangan dari unsur terkait.
Susunan acara pelantikan meliputi :
1.    Pembukaan  (MC)
2.    Lagu Indonesia Raya (Petugas Kec.)
3.    Mendengarkan jingle Pilgub Jateng dan Pilbub Tegal 2018 (Petugas Kec)
4.    Pembacaan Surat Keputusan KPU Kab.Tegal (Petugas Kec.)
5.    Pelantikan Anggota PPS :
  • Anggota PPS yang akan dilantik berdiri mengambil tempat sesuai urutan
  • Rohaniawan mengambil tempat mendampingi terlantik sesuai dengan agamanya
  • Saksi mengambil tempat
  • Ketua PPK Kecamatan Talang Kabupaten Tegal (Pengambil Sumpah/Janji) mengambil tempat
  •  Ketua  PPK Kecamatan Talang Kabupaten Tegal mengambil Sumpah/Janji dengan memandu terlantik
  •  Ketua PPK Kecamatan Talang Kabupaten Tegal menyampaikan Kata Pelantikan
  •  Penandatanganan Berita Acara Pelantikan :
     Secara simbolis diwakili dari unsur anggota PPS tertua dan Termuda
     Berturut-turut satu per satu yang  :
             Mewakili Tertua                 : Imam Sutejo
 Mewakili Termuda              : Niken Nurul Haq Zam-zami
  •  maju menandatangani Berita Acara, dilanjutkan Ketua PPK Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, 2 (dua) orang Saksi  dan  Rohaniawan masing-masing.
  •  Pelantikan Selesai
6.    Sambutan Ketua PPK Kecamatan Talang Kabupaten Tegal
7.    Sambutan Camat Talang
8.    Doa  (Rohaniawan Islam)
9.    Pemberian ucapan selamat dan foto bersama  (Petugas Kec.)
10. Penutup  (MC)
11. Dilanjutkan BIMTEK PPS (PPK Kec. Talang)
Share on Google Plus

Misi PPK Talang

Mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pilpres, Pilleg, Pilgub, Pilbup) di tingkat Kecamatan Talang Kabupaten Tegal secara bersih, jujur, transparan, demokratis dan berintegritas.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: